BENTUK - BENTUK BADAN USAHA
RIYAN SETIAWAN
26216525
IT-022234
1.Bentuk - Bentuk Badan Usaha
1.1 Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan
Kekurangan :
- perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
1.2 Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
1.3 BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri.
3. Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan
Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
Ø Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Ø Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
Ø Dipimpin
oleh direksi
Ø Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
Ø Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Ø Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT.
Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan
masih banyak lagi.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1.5 Firma (Fa)
Firma merupakan badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun
perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
Modal lebih cepat cair
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
Punya tanggung jawab yang tak terbatas
apabila ada resiko
Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal
Kesulitan menghimpun dana besar serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu
1.6 CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan :
Ø Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
Ø CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
Ø Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
Ø CV
lebih fleksibel
Ø Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
Ø Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
Ø Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Kelebihan PT :
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Kekurangan PT :
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Kelebihan PT :
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Kekurangan PT :
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
2. LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank – Lembaga keuangan tidak hanya bank saja akan tetapi ada lembaga keuangan yang lain selain bank. Lembaga keuangan sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan kepada masyarakat luas. Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-puhak yang kekurangan ataupun yang sedang membutuhkan uang. Lembaga keuangan ini mempunyai dua bentuk yang mana setiap bentuk mempunyai perbedaan fungsi antara keduanya, kedua bentuk tersebut yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Pengertian lembaga keuangan bank yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang sedangkan lembaga keuangan bukan bank yaitu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat. Dengan bedanya pengertian dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank tentunya memiliki perbedaan juga fungsi dan tugasnya. Akan tetapi sebenarnya tujuanya sama baik
• Fungsi lembaga keuangan bank
1. Sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang ini memiliki fungsi yang berbeda.
2. Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
3. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi perantara pembayaran tersebut.
• Fungsi lembaga keuangan non bank
Sedangkan fungsi lembaga keuangan non bank yaitu sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
Dengan kita mengetahui pengertian lembaga keuangan bank dan non bank kita menjadi tahu perbedaan antara kedua lembaga tersebut. Selain itu kita juga mengetaui fungsi-fungsi dari lembaga keuangan tersebut. Yang mana kedua lembaga keuangan itu memiliki fungsi yang berbeda akan tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama menyalurkan uang kepada masyarakat.
• Fungsi lembaga keuangan bank
1. Sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang ini memiliki fungsi yang berbeda.
2. Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
3. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi perantara pembayaran tersebut.
• Fungsi lembaga keuangan non bank
Sedangkan fungsi lembaga keuangan non bank yaitu sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
Dengan kita mengetahui pengertian lembaga keuangan bank dan non bank kita menjadi tahu perbedaan antara kedua lembaga tersebut. Selain itu kita juga mengetaui fungsi-fungsi dari lembaga keuangan tersebut. Yang mana kedua lembaga keuangan itu memiliki fungsi yang berbeda akan tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama menyalurkan uang kepada masyarakat.
3. KERJA SAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
3.1 TRUST
Adalah bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli
Masing-masing perusahaan yang bergabung mengadakan fusi dengan menjadi perusahaan yang besar.
Mengeluarkan saham perkembangan perusahaan
Tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang disetorkan
Saham dapat berpindah tangan
Contoh:
Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
3.2 HOLDING COMPANY
Perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki/mengambil alih perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya.
3.3 SINDIKAT
Merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian
Penggunaan bentuk perusahaan ini terutama pada bidang keuangan
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian:
Bagan pertama, dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh sindikat.
Bagian kedua, menyebutkan tentang keanggotaa dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.
3.4 KARTEL
Adalah bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli
Masing-masing perusahaan yang bergabung mengadakan fusi dengan menjadi perusahaan yang besar.
Mengeluarkan saham perkembangan perusahaan
Tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang disetorkan
Saham dapat berpindah tangan
Contoh:
Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
3.2 HOLDING COMPANY
Perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki/mengambil alih perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya.
3.3 SINDIKAT
Merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian
Penggunaan bentuk perusahaan ini terutama pada bidang keuangan
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian:
Bagan pertama, dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh sindikat.
Bagian kedua, menyebutkan tentang keanggotaa dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.
3.4 KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
Tiap-tiap perusahaan tetap berdiri sendiri, kedudukan sama dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian.
"Cartel“ yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan
berdasarkan perjanjian kartel
Kartel daerah : membagi daerah pemasaran
Kartel produksi: menentukan luas produksi masing-masing
Kartel kondisi : mengatur syarat-syarat penjualan, syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai/kredit, pemberian potongan, dan lain-lain.
Kartel pembagian laba: menentukan cara pembagian dan besarnya laba masing-masing anggota
Karten harga, penentuan harga minimum, dapat mengurangi persaingan harga antar anggota
3.5 CONCERN
Merupakan bentuk kerjasama/persekutuan perusahaan yang tujuan utamanya adalah konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelajaran (bukan untuk persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli seperti kartel dan sindikat).
Meliputi berbagai daerah struktur organisasinya.
Ada beberapa motif dan tujuan concern dibentuk antara lain yaitu:
a. Penghapusan persaingan dan memajukan kerjasama diantara mereka.
b. Rasionalisasi atau usaha meninggikan efisiensi dalam usaha proses produksi.
c. Saling tukar-menukar pengalaman-pengalaman, riset-riset pasar atau laboratorium dan demikian pula paten-paten diantara badan usaha yang berada dibawah concern itu.
SUMBER REFERENSI :
shanti.staff.uns.ac.id/files/2016/03/KERJA-SAMA-PENGGABUNGANbab-III.ppt